Pemerintah Akan Melegalisasi Ganja Medis

Berita Terkini – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan sepasang suami istri yang membawa poster bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”.

Diketahui, sepasang suami istri tersebut bernama Santi Warastuti dan Eto Sunarta.

Putri dari Santi dan Eto tersebut mengidap penyakit Cerebral Palsy (kelumpuhan otak), penyakit ini menyebabkan gangguan pada pergerakan otot serta gangguan koordinasi tubuh lainnya.

Santi dan Eko membawa poster tersebut saat mereka mengikuti perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), yang dilaksanakan pada Minggu, 26 Juni 2022 lalu.

Poster yang dibawa oleh Santi dan Eko tersebut mengundang banyak perhatian orang di sekitar, alhasil banyak yang mengabadikan serta menggelar aksi bantuan kepada putrinya tersebut.

 

Pemerintah Siap Melegalisasi Ganja Medis

Anggota Komisi IX Buka Peluang Riset Program Ganja Medis di Indonesia

Dengan adanya demonstrasi gerakan melegalisasi ganja medis tersebut, akhirnya Pemerintah angkat bicara mengenai melegalisasi ganja medis.

Tubagus Erif Faturahman, selaku Kabag Humas Kemenkumham mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba mengenai dampak baik dan buruknya melegalisasi ganja medis.

“Akan dilihat baik buruknya dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai pihak seperti kesehatan, sosial, agama, dan lain sebagainya,” ujar Tubagus Erif Faturahman.

Tubagus Erif Faturahman mengatakan, besar kemungkinannya bahwa pemerintah akan melegalisasi ganja medis, jika berdampak positif bagi masyarakat.

“Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan,” ujar Tubagus Erif Faturahman.

 

Pendapat Wapres

Dikritik 'King of Silent', Wapres tidak Gunakan Buzzer | Republika Online

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin mengatakan, pemakaian ganja memang dilarang oleh agama Islam, tetapi ada pengecualian jika digunakan untuk kebutuhan medis atau pengobatan.

Maka dari itu, Ma’ruf Amin memerintahkan MUI untuk melakukan fatwa.

“Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria,” ujar Ma’ruf Amin.

“Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” sambungnya.

Jika keputusan akhirnya akan dilegalisasi, Ma’ruf Amin meminta kepada MUI untuk membuat syarat dan ketentuannya.

“Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” tutupnya.

 

Pendapat Waketu DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ditunjuk Jadi Dewan Penasehat Gekrafs

Sufmi Dasco Ahmad, selaku Wakil Ketua DPR mengatakan, sebelum mengeluarkan pendapat, maka pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja medis.

Sufmi Dasco Ahmad mengaku, penggunaan ganja medis memang sudah banyak diterapkan di berbagai negara.

Namun, di Tanah Air sendiri belum dapat diterapkan karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan ganja medis tersebut.

“Di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis. Namun, di Indonesia UU-nya kan masih belom memungkinkan, sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada demikian,” ujar Sufmi Desco Ahmad.

Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu,” tutupnya.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang meneliti apakah ganja medis memang perlu dilegalisasi atau tidak.

COMMENTS

Comments are closed.